Bidang industri mobil listrik Korea Selatan sedang menghadapi kondisi darurat, karena Prancis yang berencana untuk menerapkan Undang-Undang Pengurangan Inflasi (IRA). Dalam aturan itu akan menentukan pemberian subsidi mobil listrik dengan menggabungkan jumlah emisi karbon yang dihasilkan, dalam seluruh tahap pemroduksian, mulai dari produksi hingga pengangkutan.
Jika undang-undang itu diterapkan sesuai dengan rancangannya, maka kemungkinan besar mobil listrik Korea Selatan yang diekspor ke Uni Eropa tidak akan menerima subsidi. Selanjutnya, tidak hanya Prancis, namun kemungkinan besar langkah serupa juga akan diperluas ke negara-negara Eropa lainnya.
Sebelumnya pada tanggal 25 Agustus lalu, Asosiasi Perdagangan Internasional Korea (KITA) serta Asosiasi Perusahaan Korea Selatan dan Eropa telah mengajukan pandangan kepada pemerintah Prancis dalam sebuah dokumen yang menyebutkan draf peraturan pelaksanaan yang mengatur revisi subsidi mobil listrik kemungkinan melanggar Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) antara Korea dan Uni Eropa yang melarang perlakuan diskriminatif.
Menurut draf tersebut, subsidi akan diberikan berdasarkan 'nilai lingkungan' yang mencerminkan emisi karbon yang dihasilkan dari seluruh tahap pemroduksian termasuk pengangkutan laut, dan juga dapat dikecualikan dari penerimaan subsidi jika nilai tersebut tidak mencapai ambang batas tertentu.
UU itu akan mulai diberlakukan secara resmi setelah periode penangguhan selama enam bulan mulai bulan Januari tahun depan.