Menanggapi tuntutan untuk memberantas tindak kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah, catatan sanksi dan hukuman disiplin siswa yang terlibat kasus kekerasan di sekolah wajib dicantumkan dalam seleksi ujian masuk perguruan tinggi mulai tahun ajaran 2026.
Dewan Pendidikan Universitas Korea pada hari Rabu (30/08) merilis informasi dasar dalam sistem penerimaan mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2026.
Di bawah keputusan dewan tersebut, sanksi dan hukuman disiplin terkait kasus kekerasan dan perundungan di sekolah harus dicantumkan dalam seluruh proses seleksi ujian masuk perguruan tinggi, termasuk Tes Kemampuan Skolastik Nasional, catatan siswa, esai, dan keterampilan praktis.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya kebijakan komprehensif untuk memberantas kekerasan di sekolah yang diumumkan oleh pemerintah pada bulan April lalu.
Setiap perguruan tinggi dan universitas dibebaskan untuk secara mandiri mengenai cara dan metode dalam mencantumkan catatan sanksi terhadap kasus kekerasan di sekolah dalam proses penerimaan mahasiswa baru. Begitu juga pihak universitas yang harus merilis rincian rencana terkait di laman resminya hingga akhir bulan April tahun depan.
Berdasarkan pedoman yang didistribusikan oleh Kementerian Pendidikan, sanksi dan hukuman disiplin bagi siswa yang melakukan kekerasan di sekolah wajib untuk segera dituliskan dalam catatan siswa tersebut.
Sebelumnya sebanyak 147 dari total 196 universitas di seluruh negeri menyatakan akan mencantumkan catatan tindak kekerasan di sekolah bahkan untuk tahun ajaran 2025, saat aturan tersebut masih dilakukan secara otonom.