Pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap debitur yang melalaikan atau dengan sengaja tidak memberikan tunjangan anak kepada mantan suami atau mantan istri, dengan merilis daftar nama mereka di publik, hingga dilarang untuk keluar negeri.
Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan mengatakan pada hari Rabu (30/08) bahwa pihaknya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap 95 orang yang tidak memberikan tunjangan anak.
Sanksi tersebut mencakup 4 orang yang akan diungkapkan namanya secara terbuka di publik, kemudian 57 orang yang dilarang bepergian ke luar negeri, hingga 34 orang yang SIM nya dicabut.
Hingga kini, terdapat total 772 orang yang telah dikenakan sanksi sejak diberlakukannya sanksi terhadap mereka yang gagal membayar utang tunjangan anak pada bulan Juli 2021.
Kementerian menuturkan bahwa sejak bulan Mei tahun lalu, 30 orang telah memberikan total utang tunjangan anak dan 39 orang memberikan sebagiannya.