Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan penolakannya terhadap pemberlakuan sistem hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Mahkamah Agung mengatakan bahwa jika sistem hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat diterapkan sambil mempertahankan sistem hukuman mati, maka hukuman tersebut akan berpotensi meningkat hingga kejahatan umum.
Secara rinci, sistem hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat berpotensi menggantikan hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati, sehingga dapat meningkatkan tingkat hukuman secara keseluruhan.
Mahkamah Agung menyebutkan kasus-kasus dimana beberapa negara bagian Amerika Serikat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat diterapkan untuk kejahatan tertentu seperti kecelakaan lalu lintas.
Selanjutnya, Mahkamah Agung mengatakan bahwa hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat itu cenderung dihapuskan di negara-negara maju karena melanggar undang-undang dasar.
Menurut Mahkamah Agung, penerapan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat perlu dipertimbangkan secara serius, karena berpotensi menjadi penerapan hukuman berat yang tidak kalah dengan hukuman mati dan menimbulkan perdebatan. Oleh karena itu, jenis kejahatan yang dapat dijatuhkan hukuman tersebut harus ditetapkan secara rinci dan teliti.
Hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat yang sedang dibahas merupakan sistem hukuman untuk kejahatan yang dapat dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup, namun hakim akan memutuskan soal pelarangan pembebasan bersyarat.
Menteri Kehakiman Han Dong-hoon menyatakan pada hari Rabu (30/08) bahwa hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat diterapkan tanpa terkait dengan keberadaan hukuman mati dan koeksistensi kedua sistem tersebut bukanlah hal yang mustahil.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat berbeda dengan hukuman mati dari segi keberlanjutan nyawa, namun dikritik karena melanggar martabat dan nilai manusia serta melanggar hakikat kebebasan fisik.