Kementerian Pendidikan Korea Selatan telah menyampaikan pedoman bimbingan siswa yang diumumkan pada tanggal 17 Agustus lalu dan telah ditetapkan melalui proses peninjauan. Selanjutnya pedoman itu mulai diterapkan di setiap jenjang sekolah pada hari Jumat (01/09) ini.
Berdasarkan pedoman itu, para tenaga pengajar atau guru di sekolah dapat mengambil empat tindakan terhadap siswa yang mengganggu kegiatan pembelajaran dalam kelas. Hal itu mencakup pemindahan siswa ke bangku lain di dalam kelas, pengisolasian siswa di dalam kelas, pengisolasian siswa di luar kelas, dan pengisolasian siswa di lokasi tertentu jika di saat bukan dalam waktu pembelajaran reguler.
Selain itu, guru dapat memeriksa barang-barang milik siswa jika ada alasan yang rasional, siswa memiliki benda yang dapat membahayakan fisik atau nyawa orang lain termasuk guru maupun diri sendiri.
Apabila siswa tetap menggunakan ponsel dalam waktu pembelajaran meski telah mendapatkan lebih dari dua kali peringatan, maka guru dapat menyita ponsel tersebut.
Kementerian Pendidikan memutuskan untuk mendistribusikan panduan penjelasan yang mudah dipahami oleh guru dan siswa seiring dengan pengamatan bahwa larangan fisik dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Terkait dengan bimbingan siswa berkebutuhan khusus, pedoman membolehkan siswa yang berpotensi merugikan fisik dan nyawa pelajar sendiri maupun orang lain dikenakan alat pelindung berdasarkan persetujuan orang tua siswa. Namun Kementerian menghapusnya dengan pertimbangan rekomendasi dari Komisi Hak Asasi Manusia.
Kementerian akan mendistribusikan panduan penjelasan pedoman bimbingan siswa itu ke setiap jenjang sekolah dalam bulan ini, agar pihak sekolah dapat mengatur peraturan sekolah dengan menerapkan pedoman tersebut.