Sebanyak 6 unit kelompok guru mendesak parlemen untuk meloloskan rancangan undang undang terkait perlindungan hak guru di sidang paripurna sampai tanggal 21 September mendatang.
Mereka menuntut revisi UU terkait kekerasan terhadap anak, penyediaan UU agar segera memisahkan pelajar yang mengganggu hak belajar-mengajar, dan penyediaan langkah untuk mendukung pelajar yang menghadapi krisis dari segi emosi dan tindakan.
Mereka juga mengkritik partai berkuasa dan oposisi yang tidak menyepakati 4 undang undang untuk memulihkan hak guru.
Para guru menyatakan bahwa mereka kembali ke ajang pendidikan, namun amarah mereka akan meledak kembali apabipa permintaan mereka tidak diterima oleh pemerintah dan partai.