Harga satuan penyesuaian bahan bakar dipertahankan sebesar 5 won per satu kilowatt-jam (kWh) pada kuartal keempat tahun ini, sama seperti kuartal ketiga.
Perusahaan Listrik Korea (KEPCO) mengumumkan pada hari Kamis (21/09) bahwa harga satuan penyesuaian bahan bakar dipertahankan sama seperti pada kuartal ketiga dengan pertimbangan kondisi keuangan KEPCO dan besaran biaya bahan bakar yang belum disesuaikan.
Seperti diketahui, tarif listrik terdiri dari tarif dasar, tarif bahan bakar standar, tarif lingkungan iklim, dan harga satuan penyesuaian biaya bahan bakar.
Harga satuan penyesuaian bahan bakar yang ditetapkan pada tanggal 21 setiap bulan sebelum dimulainya setiap kuartal, merupakan tarif yang secara fleksibel mencerminkan perubahan biaya bahan bakar, seperti batu bara bitumen dan gas alam cair atau LNG dalam tarif listrik untuk tiga bulan sebelum kuartal baru.
Harga satuan penyesuaian bahan bakar ditetapkan dalam kisaran 5 won per kWh, namun nilai maksimum 5 won telah diterapkan.
KEPCO menambahkan bahwa pemerintah mengatakan, pihaknya telah menerapkan harga satuan penyesuaian bahan bakar yang dipertahankan sama seperti kuartal ketiga, maka KEPCO diharapkan dapat melakukan upaya penyelamatan perusahaan yang beragam dan berintensi.