Broadcom Inc. dijatuhi sanksi oleh Komisi Perdagangan Adil karena memaksakan kontrak jangka panjang yang tidak adil kepada Samsung Electronics saat memasok chip komunikasi nirkabel seperti Wi-Fi.
Komisi Perdagangan Adil Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi denda sebesar 19,1 miliar won kepada Broadcom karena melanggar Undang-Undang Perdagangan Adil.
Broadcom merupakan perusahaan AS yang memproduksi komponen terkait internet nirkabel untuk ponsel pintar dan tablet.
Menurut Komisi Perdagangan Adil, hingga tahun 2008 Samsung Electronics bergantung pada Broadcom untuk lebih dari 90% komponen terkait komunikasi nirkabel seperti Wi-Fi dan Bluetooth. Namun ketika Samsung memesan sebagian komponen ponsel pintar ke produsen lain, Broadcom bertindak tidak adil kepada konsumennya dari Korea Selatan.
Ketika Samsung Electronics memesan kepada perusahaan kompetitor Broadcom, perusahaan AS itu berencana memaksa Samsung Electronics untuk menandatangani kontrak monopoli jangka panjang dengan menahan komponen yang sangat bergantung padanya.
Selanjutnya, Broadcom sama sekali tidak menerima pesanan Samsung Electronics mulai Februari 2020 dan menghentikan pengiriman barang yang telah dipesan oleh Samsung. Termasuk produksi barang terkait Samsung ketika Samsung tidak menyetujui persyaratan kontraknya.
Oleh karena itu, Samsung Electronics hampir menghentikan produksi perangkat pintarnya, dan akhirnya menandatangani kontrak yang diberikan oleh Broadcom setelah sekitar dua bulan negosiasi.
Persyaratannya adalah Samsung Electronics diwajibkan untuk membeli komponen senilai 760 juta dolar AS per tahun.
Komisi Perdagangan Adil menyatakan, karena kontrak yang tidak adil tersebut, Samsung Electronics mengeluarkan biaya mencapai lebih dari 200 miliar won.