Mosi penunjukan Ketua Mahkamah Agung Lee Gyun-ryong ditolak di Majelis Nasional Korea.
Di dalam pemungutan suara pada hari Jumat (06/10), mosi tersebut ditolak dengan 118 suara setuju, 174 suara tidak setuju, dan 2 abstain dari 295 orang anggota parlemen yang hadir di pemungutan suara.
Penolakan mosi penunjukan Ketua Mahkamah Agung tersebut merupakan kali kedua setelah tahun 1998 lalu.
Sebelum pemungutan suara, Partai Demokrat Korea Selatan dan Partai Keadilan memutuskan untuk memberikan suara tidak setuju.
Untuk pengangkatan Ketua Mahkamah Agung, dibutuhkan kesepakatan terhadap mosi penunjukan dari Majelis Nasional Korea, dan mosi tersebut bisa diloloskan apabila lebih dari separuh anggota parlemen dari total jumlah anggota yang didaftarkan menyepakati.
Akibat penolakan mosi penunjukan terhadap calon Lee, maka terjadi kekosongan jabatan Ketua Mahkamah Agung yang berlangsung cukup lama setelah pengunduran mantan Ketua MA Kim Myeong-su.
Ketua Mahkamah Agung harus mendapatkan persetujuan dari Majelis Nasional Korea, sehingga Kantor Kepresidenan harus memulai kembali proses pengangkatan calon baru dari awal, termasuk nominasi kandidat baru, uji kelayakan dan kepatutan parlemen, hingga pemungutan suara di sidang paripurna Majelis Nasional Korea.