Menurut hasil pemeriksaan Badan Intelijen Nasional (BIN) Korea Selatan dan Badan Pengembangan Internet Korea Selatan, sistem terkait urutan pemungutan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korea Selatan rentan terhadap risiko peretasan.
Dijelaskan bahwa sistem buku pemilu mudah untuk diserang dari luar negeri, sehingga bisa disalahgunakan untuk mendaftarkan peserta pemilu fiktif hingga mengoreksi pelaksanaan pemungutan suara.
Selain itu, melalui dokumen yang diretas, kertas pemungutan suara juga dapat dicetak tanpa izin.
Dalam sistem penghitungan suara, manajemen keamanan KPU Korsel sangat lemah, sehingga peretas bisa dengan mudah untuk mengubah hasil penghitungan suara.
BIN mengkritik bahwa KPU tidak serius menangani kasus peretasan yang pernah dialami, karena KPU tidak mengetahui lebih dulu mengenai kasus peretasan oleh Korea Utara sampai BIN menginformasikannya.
Khususnya, pada bulan April tahun 2021 lalu, komputer KPU diserang kode misterius dari kelompok peretas 'Kimsuky' Korea Utara, sehingga dokumen rahasia yang disimpan di dalam sistem tersebut bocor.
BIN menyatakan bahwa kasus peretasan langsung terhadap jaringan internal KPU tidak dikonfirmasi.
Menurut BIN, sistem KPU kapan saja bisa diserang apabila ada percobaan penyerangan dari kelompok luar, sehingga pihaknya akan mengambil langkah lanjutan bersama dengan KPU.
Sementara itu KPU membantah klaim BIN tersebut, dengan mengatakan bahwa jika kelemahan sistem KPU terjadi secara nyata di dalam hasil pemungutan suara, maka harus ada banyak pihak internal yang turut membantu dan berpartisipasi dalam sistem untuk memberikan informasi terkait sistem atas aksi peretasan.