Pemerintah Korea Selatan menjatuhkan sanksi terhadap 123 orang yang tidak membayar biaya pengasuhan anak.
Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga menyatakan bahwa, pihaknya mencari 123 orang yang tidak membayar biaya pengasuhan anak, sehingga mengeluarkan perintah untuk mengumumkan nama terhadap 12 orang, melarang bepergian terhadap 71 orang, dan menghentikan surat izin mengemudi terhadap 40 orang.
Langkah pemberian sanksi atas tidak membayar biaya pengasuhan anak telah dilaksanakan sejak bulan Juli tahun 2021 lalu, dan efek pelaksanaan langkah tersebut dinilai cukup efektif.
Memasuki tahun ini, sebanyak 21 orang telah membayar biaya pengasuhan anak yang belum dibayarkan.
Wakil Menteri Kesetaraan Gender dan Keluarga Lee Ki-soon menyatakan bahwa rancangan undang undang untuk menyediakan alasan untuk mencari tahu pendapatan atau kekayaan dari debitur biaya pengasuhan anak tanpa kesepakatannya tengah dibahas di Majelis Nasional Korea, sehingga perlengkapan sistem dari segi hukum terus akan dilaksanakan.