Undang Undang Jessica Versi Korea yang membatasi tempat tinggal pelaku kriminal kekerasan seksual yang berisko tinggi diterapkan.
Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa pihaknya akan menginformasikan proses legislasi rancangan UU mengenai perawatan obat untuk mencegah hasrat seksual oleh pelaku tindak kekerasan seksual, dan pembatasan tempat tinggal pelaku kekerasan seksual berisiko tinggi di tempat tinggal yang dikelola oleh negara.
Kementerian tersebut menjelaskan bahwa pada awalnya pihaknya mempertimbangkan larangan tinggal di sekitar taman kanak-kanak, sekolah, dan fasilitas lainnya, namun Kementerian akhirnya telah menetapkan tempat tinggal khusus.
UU tersebut diterapkan kepada pelaku kriminal berisiko tinggi yang mendapat hukuman penjara lebih 10 tahun di antara pelaku kekerasan seksual yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur 13 tahun atau melakukan tindak kriminal tersebut sebanyak lebih dari 3 kali.
Kementerian tersebut akan mengaktifkan perawatan obat terhadap pelaku kekerasan seksual berbahaya tinggi.
Rancangan UU tersebut akan diusulkan ke Majelis Nasional Korea setelah menyiapkan rancangan terakhir.