Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Pemerintah Tinjau Kembali Surat Opini Terkait Permintaan Maaf Kerja Paksa Oleh Jepang

Write: 2023-10-27 14:51:47Update: 2023-10-27 16:19:50

Pemerintah Tinjau Kembali Surat Opini Terkait Permintaan Maaf Kerja Paksa Oleh Jepang

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan meninjau kembali surat opini yang diserahkan ke PBB akibat kontroversi isi surat itu yang menyebut bahwa 'pemerintah Jepang telah meminta maaf secara resmi kepada para korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang'.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Korea Selatan Im Soo-suk menyatakan pada hari Kamis (26/10) bahwa pemerintah saat ini tengah menjalankan proses peninjauan kembali bersama kantor urusan ​sidang Dewan HAM di PBB. Karena terdapat kritik dari berbagai kalangan termasuk Majelis Nasional Korea Selatan mengenai isi surat opini dari pemerintah Korea Selatan yang diserahkan ke Dewan HAM di PBB. 

Sehubungan dengan hal tersebut, seorang pejabat Kemenlu Korea Selatan menjelaskan bahwa ada 5 jenis subjudul dalam tiap isu di dalam surat opini tersebut, dan di dalam nya dituliskan soal pernyataan Jepang yang diperlukan. 

Ditambahkan pula, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan revisi isi surat opini itu dan membahas hal tersebut bersama Dewan HAM di PBB. 

Pejabat tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa untuk memaparkan rincian isi surat opini itu, dan akan menjelaskannya di audit dan inspeksi Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Jumat (27/10). 

Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan memasukkan pernyataan penyesalan yang disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida dan bukan permintaan maaf resmi di kategori 'permintaan maaf' dalam surat opini pemerintah Korea Selatan yang diserahkan ke Dewan HAM di PBB ke-54. Dimana hal itu berkaitan dengan masalah kerja paksa yang dilakukan oleh Jepang terhadap warga Joseon di masa penjajahan Jepang.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >