Sebuah hasil survei terbaru menunjukkan bahwa lebih dari 60% masyarakat Korea Selatan setuju untuk menaikkan usia pensiun yang sah, yang saat ini adalah 60 tahun sesuai dengan usia yang dapat menerima manfaat pensiun nasional mulai usia 65 tahun pada tahun 2033 mendatang.
Federasi Serikat Buruh Korea Selatan pada hari Rabu (01/11) merilis hasil survei yang dilakukan oleh sebuah lembaga jajak pendapat publik terhadap seribu orang dewasa di seluruh wilayah Korea Selatan pada 24 dan 25 Oktober.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, sebanyak 62,8% responden setuju untuk mencocokkan usia yang dapat mulai menerima manfaat pensiun nasional dengan usia pensiun yang sah. Di antara responden yang setuju dengan hal tersebut, paling banyak adalah mereka yang berusia 40-an tahun dengan total 71,9% responden.
Usia untuk menerima pensiun nasional adalah 63 tahun per tahun ini, dan dijadwalkan akan ditunda menjadi 65 tahun pada tahun 2033.
Federasi Serikat Buruh mendesak revisi Undang-Undang terkait, dengan menambahkan bahwa perpanjangan usia pensiun yang sah sangat perlu dilakukan untuk meringankan beban generasi masa depan.