Korea Selatan memangkas jumlah bantuan dana kerja sama antarKorea untuk proyek bantuan kemanusiaan terhadap Korea Utara.
Kementerian Unifikasi di Seoul mengatakan bahwa, pihaknya akan memberlakukan revisi peraturan mengenai manajemen proyek bantuan kemanusiaan terhadap Korea Utara dan proyek kerja sama kedua Korea mulai hari Rabu (08/11).
Revisi aturan itu ditujukan agar bantuan kemanusiaan terhadap Korea Utara akan dilakukan secara lebih efektif dan transparan ke depannya.
Di bawah revisi aturan itu, pemerintah Seoul akan menurunkan standar dukungan dana kerja sama antarKorea bagi organisasi swasta yang sebelumnya tiga kali setahun sebesar 70% dari total biaya proyek, menjadi setahun sekali dan 50% dari total biaya proyek.
Selain itu, dana kerja sama dari Kementerian Unifikasi dan dana kerja sama pemerintah daerah tidak lagi dapat diberikan dalam dukungan duplikat ke depannya. Bahkan dana tersebut berpotensi tidak akan didukung ketika dianggap sulit untuk mengamankan akses di lapangan pelaksanaan proyek dan transparansi dalam distribusi.
Kementerian menjelaskan bahwa revisi tersebut telah mencerminkan seruan untuk memperkuat aksesibilitas dan transparansi, serta berupaya untuk menaati prinsip-prinsip universal bantuan kemanusiaan dari komunitas internasional.