Partai politik di parlemen akan berdebat pada hari Kamis (09/11) dalam gelaran sidang paripurna yang akan membahas 4 rancangan undang-undang (RUU) yang diperdebatkan, termasuk 3 RUU mengenai revisi undang-undang yang berkaitan dengan penyiaran.
Partai-partai oposisi, termasuk oposisi utama Partai Demokrat, akan mengupayakan pengesahan apa yang disebut sebagai "RUU amplop kuning" yang berupaya merevisi undang-undang serikat buruh yang membatasi kemampuan perusahaan untuk meminta kompensasi dari serikat pekerja atas kerugian yang terjadi selama aksi mogok kerja.
Mereka juga akan berusaha meloloskan 3 RUU yang bertujuan untuk merevisi Undang-Undang Penyiaran, undang-undang untuk mempromosikan budaya penyiaran, serta undang-undang untuk mengoperasikan Sistem Penyiaran Pendidikan Korea.
Sementara itu Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa, yang menentang keras keempat revisi tersebut, mengumumkan rencana untuk menggagalkan (filibuster) RUU itu jika pihak oposisi berusaha untuk mendorongnya.
Jika PPP menggunakan filibuster, maka hal itu akan menandai pertama kalinya prosedur politik tersebut digunakan sejak April tahun lalu, ketika kubu yang berkuasa memveto RUU yang bertujuan untuk melucuti kekuasaan investigasi kejaksaan.