Pemerintah Korea Selatan dan Iran sepakat untuk merevisi sebagian perjanjian pencegahan pajak berganda untuk mencegah penghindaran pajak antara kedua negara.
Kementerian Strategi dan Keuangan menyatakan bahwa kedua pihak telah menandatangani teks protokol yang direvisi tersebut pada pembicaraan negosiasi revisi sebagian perjanjian pajak Korea Selatan dan Iran di Seoul, dari tanggal 6 hingga 8 November.
Sehubungan dengan prosedur persetujuan bersama, revisi perjanjian perpajakan yang telah ditandatangani itu memperluas negara permohonan persetujuan bersama menjadi dua negara berdasarkan perjanjian dari negara tempat tinggal pembayar pajak sebelumnya, dan juga memperpanjang jangka waktu penerapannya menjadi 3 tahun dari yang sebelumnya 2 tahun.
Kementerian Strategi dan Keuangan menerangkan bahwa, kesepakatan revisi itu diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap penghindaran pajak dan rasionalisasi perpajakan dengan menerapkan perubahan standar internasional, seperti rekomendasi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS) dan revisi standar pencegahan pajak berganda OECD.
Pemerintah Korea Selatan berencana untuk meresmikan perjanjian pajak Korea Selatan dan Iran setelah penandatanganan resmi dari kedua negara dan ratifikasi oleh Majelis Nasional.