Majelis Nasional yang dikuasai partai oposisi pada hari Kamis (09/11) mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Penyesuaian Serikat Pekerja dan Hubungan Perburuhan yang dikenal sebagai "RUU Amplop Kuning".
RUU tersebut disahkan dengan 173 suara setuju dan 1 suara abstain, dengan semua anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) memboikot pemungutan suara setelah memilih untuk tidak melanjutkan kampanye filibuster, dalam upaya untuk memblokir pengesahan revisi tersebut.
Revisi tersebut diketahui bertujuan untuk membatasi kemampuan perusahaan untuk mengajukan klaim terhadap serikat pekerja yang meminta kompensasi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh aksi mogok kerja.
Meskipun RUU tersebut telah disahkan di parlemen, namun Presiden Yoon Suk Yeol masih dapat menggunakan hak vetonya, yang telah disarankan oleh partai koalisi.
Dengan mayoritas dua pertiga di parlemen yang diperlukan untuk mengesampingkan veto Presiden, maka Partai Demokrat tidak memiliki jumlah yang cukup untuk secara sepihak mencapai 199 anggota parlemen yang dibutuhkan dalam 298 anggota parlemen.