Rancangan Undang Undang(RUU) Amplop Kuning dan Tiga RUU Terkait Penyiaran diloloskan di sidang paripurna hari Kamis(09/11).
Partai Kekuatan Rakyat(PPP) yang berkuasa meninggalkan tempat sidang parpurna dengan memboikot pemungutan suara setelah memilih untuk tidak melanjutkan kampanye filibuster, sehingga RUU tersebut diloloskan oleh partai oposisi, Partai Demokrat Korea(DP).
'RUU Amplop Kuning' yang melarang permintaan kompensasi secara berlebihan oleh perusahaan terhadap para buruh yang melakukan mogok kerja berhasil diloloskan di parlemen dalam empat bulan.
Selain itu, tiga RUU terkait penyiaran merevisi struktur kepemimpinan penyiaran publik dengan menambahkan jumlah direktur dan memberikan hak rekomendasi kepada masyarakat dalam memilih ketua stasiun penyiaran. Presiden tidak boleh melaksanakan hak veto atas empat RUU tersebut.
Empat RUU tersebut diloloskan dengan pemungatan suara oleh partai oposisi, meliputi DP dan Partai Keadilan. Partai oposisi menilai lolosnya empat RUU tersbut merupakan langkah penting untuk mengamankan transparansi penyiaran publik dan kebebasan media, serta menjadi hak asasi para buruh.
Partai berkuasa PPP mengkritik keras lolosnya empat RUU tersebut secara sepihak oleh partai oposisi.
DP berencana membuka rapat paripurna pada hari Jumat (10/11) kepada Ketua Majelis Nasional untuk meloloskan rancangan pemakzulan Kepala Komisi Komunikasi Korea, Lee Dong-kwan, yang telah diajukan, namun apabila 72 jam berlalu, rancangan pemakzulan dibatalkan secara otomatis.