Pemerintah Korea Selatan membatalkan rencananya untuk mereformasi sistem jam kerja dan mempertahankan jam kerja 52 jam seminggu yang berlaku saat ini sambil menerapkan revisi untuk beberapa industri dan bidang pekerjaan.
Pengumuman itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada hari Senin (13/11) oleh Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan yang merilis hasil survei publik mengenai jam kerja yang dilakukan selama tiga bulan mulai bulan Juni lalu, dan juga arah kebijakan ke depannya.
Menurut Menteri Tenaga Kerja Lee Jung-sik, pemerintah akan sepenuhnya menerima hasil survei tersebut dan mempertahankan jam kerja 52 jam per minggu.
Survei tersebut dilakukan melalui metode wawancara dari rumah ke rumah dengan total 6.030 orang, termasuk 3.839 pekerja, 976 pemilik bisnis, dan 1.215 warga.
Hasilnya menunjukkan bahwa 48,2% masyarakat menjawab bahwa sistem 52 jam kerja "membantu dalam mengatasi jam kerja yang panjang". Sementara 85,5% pemilik usaha mengatakan bahwa mereka "tidak pernah mengalami kesulitan dengan sistem yang berlaku saat ini".
Survei ini dilakukan sebagai tanggapan atas reaksi dalam rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan maksimum 69 jam kerja dalam seminggu, dengan menghitung lembur secara bulanan atau tahunan, bukan mingguan.