Pemerintah Korea Selatan menyatakan bahwa pihaknya dapat menghentikan pemberlakuan sejumlah isi Kesepakatan Militer AntarKorea 19 September, yang membatasi kemampuan pengintaian terhadap Korea Utara apabila Korea Utara kembali meluncurkan satelit mata-mata.
Kementerian Pertahanan dan Kementerian Unifikasi menyatakan pada hari Selasa (14/11), bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan sambil mencermati sikap Korea Utara.
Terkait sikap Korea Utara tersebut, seorang pejabat tinggi Korea Selatan menyatakan bahwa apabila Korea Utara melakukan provokasi, maka pihaknya akan menghentikan pemberlakuan isi kesepakatan militer tersebut.
Otoritas militer terus menyatakan bahwa pihaknya dibatasi dari segi kemampuan pengintaian dan intelijen terhadap Korea Utara, latihan militer, dan lainnya akibat Kesepakatan Militer AntarKorea 19 September.
Dua Korea telah menetapkan 'wilayah penyangga' yang disediakan untuk mencegah bentrokan bersenjata di daratan, udara, dan maritim di dalam Kesepakatan Militer 19 September yang ditandatangani pada tahun 2018 lalu.
Khususnya, wilayah sejauh 10 km di bagian barat dan 15 km di bagian timur dari garis demarkasi militer ditetapkan sebagai zona larangan penerbangan, namun banyak yang mengkritik hal tersebut, karena membatasi pengintaian terhadap Korea Utara.