Ibu mertua Presiden Yoon Suk Yeol, Choi Eun-soon yang dituduh memalsukan dan menggunakan sertifikat saldo rekening bank dinyatakan bersalah.
Mahkamah Agung pada hari Kamis (16/11) mengonfirmasi hukuman awal, satu tahun penjara untuk Choi, yang didakwa atas tuduhan pemalsuan dokumen pribadi.
Choi didakwa atas tuduhan memalsukan sertifikat saldo agar tampak memiliki saldo sebanyak 34,9 miliar won di bank dalam empat kali dari bulan April hingga Oktober 2013 untuk membeli tanah di Docon-dong, Seongnam, Provinsi Gyeonggi.
Dia juga dituduh berkonspirasi dengan mitra bisnisnya, Ahn, untuk mengajukan tuntutan hukum pada bulan Agustus 2013, yang meminta pengembalian uang muka tanah di Docon-dong dan menyerahkan sertifikat saldo palsu senilai sekitar 10 miliar won ke pengadilan.
Pengadilan rendah memutuskan Choi bersalah atas semua tuduhan dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara. Namun, pengadilan pertama tidak menahan Choi secara sah, tapi pengadilan kedua melakukannya pada bulan Juli dengan mengatakan bahwa hak untuk pembelaan cukup terjamin dan sifat kejahatannya sangat buruk.
Choi sebelumnya mengajukan permohonan jaminan dua bulan setelah mulai dipenjara, namun Mahkamah Agung menolak permohonan jaminannya itu pada hari ini.
Karena Mahkamah Agung menguatkan keyakinannya, maka Choi diperkirakan akan tetap dipenjara selama tujuh bulan ke depan.