Otoritas karantina pada hari Senin (27/11) mencabut larangan pergerakan sapi secara nasional, yang telah diterapkan di seluruh wilayah Korea Selatan akibat penyebaran kasus penyakit kulit menggumpal atau Lumpy Skin Disease (LSD).
Namun pihak otoritas hanya mengizinkan peternak untuk pergerakan sapi yang telah divaksinasi setidaknya tiga minggu lalu setelah melapor ke kota atau kabupaten terkait dan sapi diperiksa oleh petugas karantina.
Selain itu, hanya sapi yang terinfeksi yang akan dimusnahkan di wilayah Gochang di Provinsi Jeolla Utara, juga akan diubah menjadi kawasan pemusnahan secara selektif mulai Senin ini.
Menyusul vaksinasi sapi secara nasional yang telah rampung dilaksanakan pada tanggal 10 November lalu, otoritas karantina mengambil keputusan tersebut saat melihat hasil evaluasi tim tanggap darurat dan kondisi karantina secara menyeluruh.
Pihaknya juga menerangkan bahwa tidak ada kasus baru penyakit LSD selama enam hari berturut-turut, yang tampak semakin turun dan bahkan serangga penghisap darah, seperti lalat dan nyamuk pun cenderung mengalami penurunan seiring dengan turunnya suhu udara belakangan ini.