Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi terhadap pihak pencampur mata uang kripto, yang memfasilitasi kegiatan pencucian uang dari sebuah kelompok peretas dunia maya yang disponsori oleh Korea Utara.
Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri Departemen Keuangan mengumumkan di situs webnya pada hari Rabu (29/11), bahwa mereka memberikan sanksi kepada Sinbad, sebuah pencampur mata uang virtual, yang berfungsi sebagai "alat pencucian uang utama" dari Lazarus Group yang disponsori oleh Korea Utara.
Menurut kantor tersebut, "Sinbad telah memproses mata uang virtual senilai jutaan dolar dari pencurian yang dilakukan oleh Lazarus Group, termasuk pencurian Horizon Bridge dan Axie Infinity."
Ditambahkan bahwa Sinbad "digunakan oleh penjahat dunia maya untuk mengaburkan transaksi yang terkait dengan tindak pidana seperti penghindaran sanksi, perdagangan narkoba, pembelian materi pelecehan seksual anak, dan penjualan gelap tambahan di pasar darknet."
Penjatuhan sanksi ini dilakukan setelah Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB untuk Korea Utara menilai pada tanggal 27 Oktober lalu, bahwa Lazarus telah melakukan pencucian bitcoin senilai 100 juta dolar melalui Sinbad, dengan mengutip studi dari penyedia analisis blockchain, Elliptic Enterprises.