Revisi Undang Undang Pemilihan Pejabat Pemerintah yang melarang gelaran kampanye pemilihan melalui 'deepfake' pada 90 hari sebelum pemilu, diloloskan di Majelis Nasional Korea Selatan pada hari Selasa (05/12).
Menurut UU tersebut, pembuatan, peredaran, penayangan video 'deepfake' yang dibuat untuk kampanye pemilihan tidak dilaksanakan mulai 90 hari sebelum pemilu hingga hari pemungutan suara.
Apabila melanggar hal tersebut, maka pihak terkait akan menerima hukuman penjara maksimal 7 tahun dan hukuman denda mulai 10 hingga 50 juta won.
Sampai 90 hari sebelum pemilihan, kamp pemilihan masing-masing calon harus wajib mencatat 'deepfake' pada video ketika menggunakannya dalam kampanye pemilihan.
Jika memperkenalkan hal yang tidak benar dengan melanggar catatan 'deepfake', maka pihak tersebut harus dihukum.
RUU yang diloloskan di sidang paripurna parlemen diterapkan pada pemilihan umum tahun depan, sehingga kampanye pemilihan melalui 'deepfake' akan dilarang mulai tanggal 11 Januari tahun depan.