Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa Apple wajib memberikan ganti rugi kepada sejumlah konsumen dalam negeri, karena pihaknya sengaja memperlambat kinerja iPhone saat memperbarui sistem operasinya (iOS).
Departemen Urusan Sipil di Pengadilan Tinggi Seoul memenangkan tujuh penggugat dan memerintahkan Apple untuk membayar 70 ribu won, atau sekitar 50 dolar AS, sebagai kompensasi.
Pengadilan ini membatalkan putusan sidang sebelumnya yang diajukan oleh 62.800 pengguna iPhone.
Pengadilan banding memutuskan bahwa pembaruan iOS sebenarnya membatasi kinerja unit pemrosesan pusat (CPU) dan Apple tidak memberikan pemberitahuan yang cukup untuk memberikan pilihan kepada pengguna apakah akan menginstal pembaruan atau tidak.
Namun, pengadilan pertama tidak menerima klaim penggugat bahwa pembaruan iOS menyebabkan penyebaran program jahat atau merusak perangkat pada bulan Februrari lalu.
Demikian, sebagian besar penggugat yang kecewa atas keputusan tersebut tidak mengajukan banding, dan kali ini hanya tujuh penggugat yang menerima keputusan parsial tersebut.