Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat AS merilis draf RUU otorisasi pertahanan tahunan yang akan mengharuskan AS untuk mempertahankan sekitar 28.500 prajurit AS yang bertugas di Korea Selatan.
Teks Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional untuk tahun anggaran 2024 yang dirilis pada hari Kamis (07/12) juga menyerukan kepada AS untuk meningkatkan penangkalan yang diperluas bagi Korea Selatan.
Undang-undang itu juga mengharuskan Departemen Pertahanan untuk melaporkan kepada Kongres, mengenai perkembangan pengalihan kendali operasional masa perang dari Washington ke Seoul.
Rancangan tersebut berisi persepsi Kongres bahwa AS harus terus berupaya memperkuat kerja sama dengan sekutu militernya di kawasan Indo-Pasifik, untuk memperluas keunggulan komparatifnya dalam persaingan dengan Cina.
Legislasi tersebut juga berisikan perintah kepada menteri pertahanan untuk memperkuat aliansi negara dengan Korea Selatan, melalui kehadiran yang berkelanjutan dari sekitar 28.500 tentara. Termasuk penegasan komitmen Washington untuk memperluas penangkalan dengan menggunakan berbagai kemampuan pertahanannya.
RUU itu juga menyerukan kepada AS untuk memperdalam kerja sama dalam penangkalan nuklir seperti yang ditekankan dalam Deklarasi Washington yang diadopsi selama kunjungan kenegaraan Presiden Yoon Suk Yeol ke AS pada tanggal 26 April lalu.
RUU kompromi tersebut akan dipilih oleh DPR dan Senat dan dikirimkan ke Presiden Joe Biden untuk ditandatangani setelah disahkan.