Tiga Rancangan Undang Undang (RUU) terkait penyiaran, dan 'RUU Amplop Kuning' yang telah diveto oleh Presiden Yoon Suk Yeol akhirnya dicabut setelah pemungutan suara di sidang paripurna Majelis Nasional Korea Selatan hari Jumat (08/12).
Dalam pemungutan suara secara anonim, dari total 291 anggota parlemen yang hadir, sebanyak 175 anggota memberikan suara setuju, sedangkan 115 orang lainnya tidak setuju, dan 1 orang abstain.
RUU Amplop Kuning melarang permintaan kompensasi secara berlebihan oleh perusahaan terhadap para buruh yang melakukan aksi mogok kerja.
Tiga RUU terkait penyiaran merevisi struktur kepemimpinan penyiaran publik dengan menambahkan jumlah direktur dan memberikan hak rekomendasi kepada masyarakat dalam memilih ketua stasiun penyiaran.
Empat RUU tersebut diloloskan dalam sidang paripurna pada tanggal 9 November lalu oleh Partai Demokrat Korea walaupun ada protes dari Partai Kekuatan Rakyat.
Presiden Yoon melakukan hak veto terhadap RUU tersebut pada tanggal 1 Desember lalu.
RUU yang telah diveto Presiden bisa diloloskan kembali jika dua per tiga anggotanya menyetujui pada suatu sesi yang dihadiri oleh separuh anggota parlemen.
Sementara itu, partai berkuasa dan oposisi gagal meloloskan rancangan anggaran tahun depan di sesi resmi parlemen. Namun, mosi penunjukan Ketua Mahkamah Agung Cho Hee-dae berhasil diloloskan di Majelis Nasional Korea.