Aturan sistem pendaftaran atau praregistrasi bagi investor asing di Korea Selatan akan dicabut dalam 31 tahun sejak mulai diberlakukan pada tahun 1992 silam.
Otoritas Keuangan Korea Selatan pada hari Rabu (13/12) mengumumkan bahwa, amandemen Keputusan Pemberlakuan Undang-Undang Pasar Modal yang berisi hal tersebut akan berlaku mulai hari Kamis (14/12) besok.
Revisi aturan tersebut memungkinkan investor asing untuk berinvestasi di saham dalam negeri tanpa adanya proses praregistrasi secara terpisah.
Hingga kini, warga negara asing dapat melakukan investasi di saham Korea Selatan setelah melakukan praregistrasi ke Komite Pengawas Keuangan Korea Selatan.
Otoritas keuangan juga akan mengoperasikan tim inspeksi gabungan dengan lembaga-lembaga terkait, agar sistem baru tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh dan memadai.