Otoritas militer Korea Selatan akan mengurangi kriteria pengecualian dari wajib militer akibat kelebihan berat badan atau kekurangan berat badan.
Kementerian Pertahanan pada hari Kamis (14/12) menyatakan bahwa pihaknya telah mengumumkan amandemen 'Aturan Pemeriksaan Fisik Penentuan Wajib Militer' yang mencakup pelonggaran kriteria penentuan wajib militer berdasarkan Body Mass Index (BMI) atau indeks massa tubuh.
Dalam aturan pada umumnya, BMI di bawah 18,4 dikategorikan sebagai kurang berat badan, sedangkan kisaran antara 18,5 hingga 24,9 dianggap normal, kemudian 25 hingga 29,9 dianggap berat badan berlebih, dan 30-34,9 dikategorikan obesitas. Selanjutnya 35 hingga 39,9 tergolong obesitas tingkat I, dan lebih dari 40 dianggap sebagai obesitas tingkat II.
Menurut amandemen tersebut, batas bawah standar untuk wajib militer diturunkan menjadi 15 dari 16 saat ini, sementara batas atasnya dinaikkan menjadi 40 dari 35.
Jika amandemen itu disahkan dalam rapat kabinet setelah periode pemberitahuan legislatif, maka sejumlah calon wajib militer yang mengalami obesitas tingkat I dan ditugaskan sebagai pekerja layanan sosial untuk pengganti wajib militer, akan dinilai dapat menjalani wajib militer yang lengkap.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan memastikan mereka yang memiliki berat badan kurang maupun menderita obesitas tingkat II berdasarkan BMI tidak akan ada masalah dalam menjalani wajib militer.