Upaya perbaikan sistem cuti kerja untuk mengasuh anak disetujui dalam sidang kabinet pada hari Selasa (19/12).
Pemerintah memeriksa dan meloloskan rancangan revisi UU Asuransi Ketenagakerjaan serta merevisi sistem cuti kerja bagi orang tua.
Menurut sistem cuti kerja bagi orang tua yang berlaku saat ini, apabila suami dan istri yang memiliki anak berusia 12 bulan ke bawah menggunakan cuti kerja secara bersamaan atau secara bergiliran, maka pasangan tersebut masing-masing akan mendapatkan dana bantuan maksimal 3 juta won selama tiga bulan.
Namun, dana bantuan pemerintah tersebut akan ditambah hingga maksimal 4,5 juta won selama enam bulan, yaitu dana bantuan dari bulan pertama cuti kerja yang mencapai 2 juta won akan bertambah setiap bulan senilai 500 ribu won, sehingga 4,5 juta won dapat diberikan pada bulan keenam.
Langkah tersebut disediakan untuk membantu kesulitan ekonomi bagi pasangan suami istri yang menggunakan cuti kerja mereka secara bersamaan untuk mengasuh dan mengurus anak.
Syarat usia bayi yang diterapkan pada sistem tersebut juga diperpanjang hingga mencapai 18 bulan dari yang sebelumnya hanya usia 12 bulan saja.
Sistem cuti kerja yang baru direvisi tersebut rencananya akan diterapkan mulai tahun depan.