Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan hukuman yang telah dijatuhkan kepada Presiden Yoon Suk Yeol saat dirinya menjabat sebagai Jaksa Agung, yaitu penghentian tugas selama dua bulan.
Pengadilan tersebut menyatakan pada hari Selasa (19/12), bahwa pihaknya membatalkan keputusan peradilan pertama yang diberikan kepada Yoon dalam gugatan pembatalan hukuman yang diajukan oleh Presiden Yoon terhadap Menteri Kehakiman Choo Mi-ae.
Ketika Yoon menjabat sebagai Jaksa Agung, Kementerian Kehakiman di bawah Menteri Choo Mi-ae menjatuhkan hukuman penghentian tugas selama 2 bulan.
Pada waktu itu, Yoon diduga membuat dokumen hasil pendeteksian dewan hakim, menghalangi penyelidikan kasus, mengganggu netralitas politik sebagai jaksa, dan beberapa hal lainnya.
Presiden Yoon yang memprotes hal tersebut mengajukan gugatan administrasi, namun di peradilan pertama pada bulan Oktober tahun 2021, hukuman terhadap Yoon dinilai adil karena tiga jenis dugaan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.