Untuk menghadapi militer Korea Utara yang memiliki senjata api di Area Keamanan Bersama (JSA) Panmunjeom, para militer Komando PBB (UNC) juga diizinkan untuk memiliki senjata api jenis pistol.
UNC menyatakan pada hari Selasa (19/12) bahwa pihaknya memberikan wewenang kepada militer UNC di JSA untuk memiliki senjata api agar dapat melindungi warga sipil dan militer secara bersamaan.
Langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal secara mendalam dan komprehensif. Sehingga UNC telah menyampaikan pernyataan yang berisikan pencabutan aturan senjata api di JSA untuk menjaga Semenanjung Korea agar lebih aman dan kondusif kepada pemerintah Korea Selatan dan militer Korea Utara.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Korea Selatan, Jeon Ha-kyu mengatakan bahwa militer Korea Selatan memiliki senjata api pada awal bulan Desember ini sebagai tanggapan atas pencabutan Kesepakatan Militer antarKorea oleh Korea Utara dan kepemilikan senjata api oleh militer Korea Utara
Sebelumnya, pemerintah Korea Selatan menghentikan pemberlakuan terkait penetapan zona larangan penerbangan di dalam Kesepakatan Militer antarKorea pada tanggal 22 November lalu, sebagai tanggapan atas peluncuran satelit mata-mata Korea Utara.
Setelah itu, Korea Utara mencabut Kesepakatan Militer antarKorea, memasang kembali Pos Jaga (GP), serta memberikan kewenangan militer Korea Utara di JSA memiliki senjata api.