Pemerintah Korea Selatan menyambut baik pengadopsian resolusi tentang hak asasi manusia (HAM) Korea Utara di Sidang Umum PBB selama 19 tahun berturut-turut.
Juru Bicara Senior Kementerian Luar Negeri Korea Selatan dalam pengarahan media hari Kamis (21/12) menerangkan bahwa, resolusi kali ini dengan keras mendesak sejumlah anggota PBB untuk menuruti prinsip larangan pengiriman paksa terhadap pembelot Korea Utara di negara ketiga, dan juga mendesak pihak bersangkutan memenuhi kewajibannya untuk mencegah hal yang berkaitan dengan pengiriman paksa pembelot Korea Utara.
Dilanjutkan, bahwa resolusi terakhir memperkuat atau mengandung hal-hal baru yang berkaitan antara HAM Korea Utara dengan perdamaian internasional, korban penculikan, tahanan, dan tahanan militer Korea Selatan, serta hak penduduk Korea Utara untuk mencari informasi.
Jubir menambahkan bahwa pemerintah Korea Selatan telah berpartisipasi aktif dalam proses konsultasi mengenai teks resolusi HAM Korea Utara ini, dan akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran internasional mengenai masalah HAM Korea Utara, termasuk perlindungan terhadap pembelot Korea Utara.
Sebelumnya PBB mengadakan Sidang Umum ke-50 di Markas Besar di New York, AS, pada hari Selasa (19/12) waktu setempat, dan mengadopsi resolusi HAM Korea Utara melalui konsensus dan kesepakatan dengan suara bulat tanpa pemungutan suara.
PBB telah mengadopsi resolusi HAM Korea Utara selama 19 tahun berturut-turut sejak tahun 2005 silam.