Sehubungan dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa jam kerja mingguan yang tidak melebihi dari 52 jam, meskipun total kerja lembur mingguan melampaui 8 hingga 12 jam tidak melanggar hukum, pemerintah mengeluarkan sikapnya bahwa hal itu adalah sebuah keputusan yang masuk akal.
Kementerian Ketenagakerjaan Korea pada hari Selasa (26/12) menilai keputusan tersebut untuk pertama kalinya memberikan standar mengenai bagaimana menafsirkan dan menerapkan perhitungan batas jam kerja lembur, yang sebelumnya hanya diatur berdasarkan interpretasi administratif.
Pemerintah juga menghormati keputusan MA tersebut yang diambil setelah melakukan pertimbangan mendalam atas sistem hukum kerja yang berlaku saat ini dan kesulitan di bidang industri yang disebabkan oleh sistem jam kerja yang kaku.
Pemerintah mengakui keputusan tersebut sebagai putusan yang masuk akal, yang dapat mendukung fleksibilitas jam kerja, seperti untuk bekerja lebih lama saat pekerjaan sedang sibuk dan beristirahat yang cukup saat kondisi tidak sibuk.