Kalangan wanita di Korea Selatan diketahui menerima 70% gaji dari yang diterima oleh pria pada tahun lalu.
Menurut buku putih yang diterbitkan bersama oleh Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga serta Kementerian Ketenagakerjaan pada hari Rabu (27/12), upah rata-rata per jam perempuan dalam angkatan kerja adalah 18.113 won pada tahun 2022, 70% dari 25.886 won per jam untuk laki-laki.
Buku putih perdana tentang kegiatan ekonomi perempuan tersebut mencatat, bahwa kesenjangan upah secara bertahap terus meningkat mulai dari 64,8% di tahun 2012 menjadi 65,9% di tahun 2017, kemudian 69,8% di tahun 2021, menjadi 70% di tahun 2022.
Pendapatan bulanan rata-rata untuk pria adalah sebesar 4,12 juta won dan 2,68 juta won untuk wanita pada tahun lalu.
Terdapat pula kesenjangan upah yang besar antara pekerja perempuan reguler dan non-reguler.
Upah per jam untuk pekerja reguler perempuan tahun lalu adalah sebesar 19.594 won, sekitar 1,3 kali lipat dari upah rata-rata pekerja perempuan non-reguler yang sebesar 14.588 won.