Kelemahan dalam perlindungan data pribadi ditemukan pada sistem manajemen pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pemerintah merekomendasikan untuk segera melakukan perbaikan.
Hasil pemeriksaan terhadap sistem KPU tersebut menunjukkan bahwa akses informasi pengguna tetap terbuka meskipun telah terjadi kegagalan sistem dalam beberapa kali akses, dan juga izin akses tidak diperbarui dengan tepat waktu setelah penggantian informasi pribadi yang menggunakan sistem.
Ditemukan pula bahwa metode enkripsi yang tidak aman digunakan di beberapa bagian sistem dan sebagian catatan akses juga hilang.
Komite Perlindungan Informasi Pribadi telah melakukan pemeriksaan status selama satu bulan terhadap sistem daftar nama terpadu dan sistem pemberitahuan pemilu yang paling umum digunakan, untuk mengetahui kondisi pengumpulan, penggunaan, dan penghapusan data pribadi serta tindakan untuk memastikan keamanan.
Pemeriksaan status sebenarnya adalah sistem yang terlebih dahulu memeriksa dan memperbaiki kemungkinan pelanggaran data pribadi meskipun tidak terjadi kebocoran data.
Berdasarkan temuan itu, komite tersebut merekomendasikan perbaikan bagian di mana perlindungan data pribadi sangat rentan dan lemah. Intinya, perlu dilakukan penguatan kontrol otoritas akses, penggunaan algoritma enkripsi yang aman, serta penyimpanan catatan akses dan perbaikan manajemen.
Selanjutnya direkomendasikan pula untuk membentuk dewan dan menyediakan personel khusus, dalam mengoptimalkan struktur server dan database, serta memperkuat informasi sebelumnya tentang perlindungan data pribadi.