Kementerian Kehakiman menetapkan rencana dasar kebijakan warga negara asing (WNA) ke-4 yang diterapkan selama 5 tahun mulai tahun 2023 hingga 2027 mendatang pada hari Kamis (28/12).
Secara khusus kementerian tersebut membentuk 'Direktorat Jenderal Manajemen Imigrasi' dan melaksanakan 'rencana lima tahun untuk mengurangi WNA yang menetap secara ilegal' agar dapat menurunkan jumlah warga asing ilegal ke kisaran 200 ribu orang dari 420 ribu orang.
Untuk menarik pekerja migran yang dibutuhkan pada sektor ekonomi Korea Selatan, pihaknya akan memanfaatkan sistem agar WNA yang memiliki gelar pendidikan S2 dan S3 di bidang sains untuk dapat memperoleh kewarganegaraan atau syarat menetap di Korea Selatan dengan cepat.
Rencana tersebut juga berisikan upaya dalam memasukkan WNA di bidang industri, urusan rumah tangga, pengasuhan, dan beberapa sektor lainnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melaksanakan sistem pendaftaran kelahiran universal agar para imigran dapat mendaftarkan kelahiran anaknya terlepas dari status menetap di Korea Selatan.
Kementerian tersebut juga akan mengembangkan program pendidikan untuk meningkatkan status keadilan dan profesionalisme dalam evaluasi pengakuan para pengungsi.