Jumlah dana pensiun nasional dan dana pensiun dasar masing-masing mengalami kenaikan sebesar 3,6% pada tahun ini sesuai dengan kenaikan harga konsumen di tahun lalu.
Kementerian Kesejahteraan dan Kesehatan Korea Selatan membuka komite pertimbangan dana pensiun nasional dan memutuskan kenaikan jumlah dana pensiun sesuai rasio kenaikan harga konsumen pada tahun lalu.
Dengan demikian, maka jumlah rata-rata dana pensiun untuk kalangan lansia naik sebesar 22 ribu won, sehingga mencapai 642 ribu won mulai bulan Januari ini dari yang sebelumnya 620 ribu won pada tahun lalu.
Kementerian tersebut menjelaskan bahwa 6,49 juta orang penerima dana pensiun nasional akan menerima tambahan dana.
Selain itu, dana pensiun dasar juga turut naik sesuai kenaikan harga konsumen, sehingga jumlah standar dana pensiun dasar mencapai 334.810 won pada tahun ini dari sebelumnya 323.180 won.
7.010.000 orang penerima dana pensiun dasar yang berusia lebih dari 65 tahun ke atas akan menerima tambahan dana pensiun dasar tersebut.
Sementara itu, jumlah pendapatan standar yang menjadi standar biaya asuransi nasional juga diatur, sehingga ambang batas maksimal tahun ini naik sampai 6,17 juta won dari 5,9 juta won, dan ambang batas minimal juga naik hingga 390 ribu won dari 370 ribu won sebelumnya.
Jumlah pendapatan bulanan yang baru diatur direncanakan akan mulai diterapkan pada bulan Juli tahun ini.