Sidang paripurna berlangsung di Majelis Nasional Korea pada hari Selasa (09/01), namun diperkirakan pemungutan suara kembali terhadap 2 RUU Jaksa Khusus, yaitu 'UU Jaksa Khusus Ibu Negara Kim Keon-hee' dan 'UU Jaksa Khusus Klub Lima Miliar Won Daejangdong' tidak akan dilaksanakan.
Partai Kekuatan Rakyat (PPP) menuntut hal tersebut harus diloloskan dalam sidang paripurna kali ini, namun Partai Demokrat Korea (DP) menolak karena pihaknya mempertimbangkan keputusan atas sengketa yurisdiksi.
Sehubungan dengan UU Khusus Tragedi Itaewon yang sulit mempersempit perbedaan pandangan antara partai berkuasa dan oposisi, dua pihak mencapai simpati atas pembentukan komite investigasi khusus, namun masih mengalami konflik mengenai rincian terkait komite tersebut.
Sementara itu, RUU Direktorat Jenderal Antariksa yang akan berperan seperti Badan Antariksa Amerika Serikat (NASA) telah diloloskan dalam sidang paripurna Majelis Nasional Korea kali ini.
Majelis Nasional Korea meloloskan Rancangan UU Khusus Pembentukan Direktorat Jenderal Antariksa Korea Selatan, serta rancangan revisi UU Pengembangan Antariksa dan rancangan revisi UU Struktur Pemerintah.
Selain itu, Majelis Nasional Korea juga meloloskan 'UU Khusus yang melarang membunuh, membesarkan, atau mengembangbiakkan anjing untuk dikonsumsi'.
Apabila seseorang membunuh anjing dengan tujuan untuk dikonsumsi, maka pelaku akan mendapatkan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau hukuman denda maksimal 30 juta won.
Jika seseorang membesarkan, mengembangbiakkan, dan mendistribusikan anjing untuk dikonsumsi, maka pelaku akan dijatuhkan hukuman penjara maksimal dua tahun, dan hukuman denda maksimal 20 juta won.