Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Lebih Dari 8.000 Warga Korsel di Luar Negeri Telah Mendaftarkan Diri Untuk Wajib Militer

Write: 2024-01-11 16:39:46Update: 2024-01-11 16:54:28

Lebih Dari 8.000 Warga Korsel di Luar Negeri Telah Mendaftarkan Diri Untuk Wajib Militer

Photo : KBS News

Sebuah data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 8 ribu warga Korea Selatan pemegang izin tinggal tetap di luar negeri telah mengajukan permohonan untuk menjalani wajib militer mereka selama 20 tahun terakhir.

Menurut Administrasi Tenaga Kerja Militer Korea pada hari Kamis (11/01), sebanyak 8.053 orang telah mengajukan permohonan itu hingga akhir tahun lalu sejak dimulainya sistem permohonan pendaftaran wamil bagi pemegang izin tinggal tetap pada tahun 2004 silam. 

Jumlah pelamar wajib militer itu telah meningkat dari hanya 38 orang pada tahun pertama, menjadi 221 orang pada tahun 2011 dan mencapai 704 orang pada tahun 2020. 

Menurutnya, peningkatan tersebut memang disebabkan oleh meningkatnya rasa kebanggaan dan nasionalisme di tengah melonjaknya minat terhadap Korea Selatan di seluruh dunia belakangan ini. 

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, warga negara Korea Selatan pemegang izin tinggal tetap di luar negeri memiliki kewajiban dinas militer sesuai dengan Undang-Undang Dinas Militer hingga usia 38 tahun.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >