Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Mulai Bulan April WNA Harus Tinggal di Korsel Minimal 6 Bulan Untuk Mendapatkan Manfaat Asuransi Kesehatan

Write: 2024-01-24 14:46:43Update: 2024-01-24 15:38:18

Mulai Bulan April WNA Harus Tinggal di Korsel Minimal 6 Bulan Untuk Mendapatkan Manfaat Asuransi Kesehatan

Photo : YONHAP News

Mulai bulan April mendatang, warga negara asing (WNA) dan warga Korea Selatan di luar negeri harus menetap di dalam negeri selama 6 bulan untuk memenuhi syarat dalam mendapatkan manfaat asuransi kesehatan nasional.

Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional Korea mengumumkan pada hari Rabu (24/01) bahwa amandemen Undang-Undang Asuransi Kesehatan yang berisikan hal tersebut akan berlaku mulai tanggal 3 April. 

Di bawah revisi UU tersebut, syarat bagi WNA dan warga Korea Selatan perantauan untuk menjadi tanggungan telah diperketat dengan menambahkan syarat tentang setidaknya selama 6 bulan tinggal di Korea Selatan, ketentuan tentang hubungan dengan penerima manfaat yang bekerja, serta persyaratan pendapatan dan properti. 

Koperasi Asuransi Kesehatan Nasional menuturkan bahwa revisi itu bertujuan untuk mencegah keluarga atau kerabat dari WNA yang tinggal di Korea Selatan masuk ke negaranya, hanya untuk menjalani operasi atau pengobatan, dan kemudian pulang kembali. 

Akan tetapi anak dibawah umur atau pasangannya, dan mereka yang telah memiliki status penetapan seperti status belajar (D-2), pekerjaan non profesional (E-9), penduduk tetap (F-5), dan migran perkawinan (F-6), dapat menerima manfaat asuransi kesehatan nasional. 

Saat ini, baik warga Korea Selatan maupun WNA dapat menjadi tanggungan dengan memenuhi syarat, sebagai seseorang yang bergantung pada anak atau anggota keluarganya yang bekerja untuk mencari nafkah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >