Presiden Yoon Suk Yeol menyatakan penyesalan atas kegagalan lolosnya Rancangan Undang-Undang untuk menangguh perluasan lingkup subjek yang diterapkan dalam UU Hukuman Atas Kecelakaan Serius Tempat Kerja karena partai oposisi mengabaikan kesulitan perusahaan kecil dan menengah serta tidak bertanggung jawab atas perekonomian rakyat.
Yoon juga menginstruksikan kementerian terkait untuk meminimalkan gangguan dan efek samping yang diakibatkan penerapan UU Hukuman Atas Kecelakaan Serius Tempat Kerja termasuk langkah dukungan untuk perusahaan kecil yang mengalami kesulitan.
UU Hukuman Atas Kecelakaan Serius Tempat Kerja adalah undang-undang yang menjatuhkan hukuman penjara lebih dari satu tahun atau hukuman denda maksimal 1 miliar won kepada kepala perusahaan yang tidak menepati kewajiban pencegahan bencana ketika ada kasus kematian karyawan di tempat industri akibat bencana atau kecelakaan serius.
Saat ini, UU tersebut menerapkan perusahaan yang memiliki lebih dari 50 karyawan dan penerapan UU tersebut untuk perusahaan dengan karyawan kurang dari 50 orang, ditangguhkan hingga saat ini.
Perusahaan dengan karyawan kurang dari 50 orang meminta penangguhan penerapan UU tersebut selama dua tahun ke depan namun hal tersebut tidak diterima. UU tersebut sekarang akan dikenakan hukum mulai tanggal 27 Januari mendatang.