Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Kamar Dagang AS Menolak Usulan Peraturan Platform Online Korsel

Write: 2024-01-30 09:40:33Update: 2024-01-30 09:54:00

Kamar Dagang AS Menolak Usulan Peraturan Platform Online Korsel

Photo : YONHAP News

Kamar Dagang AS menyuarakan penentangan terhadap peraturan yang diusulkan Korea Selatan untuk mengekang dominasi bisnis platform online besar.

Charles Freeman, Wakil Presiden Senior untuk Asia di Kamar Dagang AS, mengeluarkan pernyataan pada hari Senin (29/01) yang menyatakan keprihatinannya atas keputusan Seoul yang terburu-buru untuk meloloskan legislasi platform, yang dilaporkan menargetkan kelompok bisnis platform besar untuk mengekang dominasi pasar serta melarang aktivitas pasar yang tidak adil.

Undang-undang tersebut diperkirakan akan diterapkan pada pemain platform besar, termasuk Naver dan Kakao dari Korea Selatan, serta raksasa teknologi AS seperti Apple, Google, Amazon, dan Meta.

Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan diperkirakan akan merilis proposal undang-undang tersebut pada bulan depan, dimana Kamar Dagang AS mengatakan bahwa teks lengkap dari setiap undang-undang yang diusulkan harus tersedia untuk umum, dan meminta Seoul untuk memberikan kesempatan yang cukup untuk berdialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas bisnis AS dan Washington.

Kamar Dagang AS menyatakan bahwa mereka telah memantau diskusi legislatif serupa di berbagai negara, dan proposal platform tersebut dinilai sangat cacat.

Mereka menambahkan bahwa peraturan-peraturan itu justru menginjak persaingan yang menguntungkan konsumen, mengabaikan praktik-praktik regulasi fundamental untuk model pengawasan yang baik, dan memposisikan pemerintah untuk melanggar komitmen perdagangan mereka dengan secara sewenang-wenang menargetkan perusahaan-perusahaan asing.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >