'Pengembalian Bunga (restitusi) ' di industri perbankan untuk meringankan beban bunga bagi para pengusaha kecil yang menerima pinjaman dengan suku bunga yang tinggi, akan diterapkan untuk pertama kali pada tanggal 5 Februari, jelang hari raya tahun baru imlek yang jatuh pada tanggal 10 Februari.
Para pemilik usaha kecil yang meminjam uang dari bank-bank dengan suku bunga lebih dari 4%, akan bisa menerima pengembalian bunga mulai hari Senin (05/02) mendatang.
Komite Pengawasan Keuangan dan Federasi Bank Korea mengatakan bahwa proses tahap pertama untuk pengembalian dana terhadap bunga yang telah dilunasi tahun lalu, akan dijalankan selama empat hari dari tanggal 5 hingga 8 bulan depan. Dana sebesar 90% dari bunga yang dibayarkan melebihi 4% akan dikembalikan hingga senilai selama satu tahun.
Industri Perbankan memperkirakan bahwa dalam putaran pertama pengembalian bunga tersebut, sekitar 1,87 juta pengusaha kecil dan wiraswasta akan dapat menerima rata-rata 730.000 won per orang, atau total 1,36 triliun won.
Para pengusaha kecil yang meminjam uang dari lembaga keuangan lainnya, juga dapat dikembalikan bunga mulai akhir bulan Maret, jika suku bunga pinjaman 5% atau lebih dan kurang dari 7%.