Choi Won-jong, pelaku penusukan pisau di Stasiun Seohyeon di Bundang dan melukai 14 korban, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Divisi Kriminal cabang Seongnam 2 Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Choi Won-jong yang didakwa melakukan pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan pembunuhan berencana. Mereka juga akan memasang alat pelacak lokasi elektronik pada Choi selama 30 tahun.
Pengadilan mengatakan, pembunuhan adalah kejahatan serius yang menghilangkan nyawa manusia yang berharga dan tidak tergantikan sehingga tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat bahwa mereka dapat menjadi sasaran terorisme di tempat-tempat publik dan berdampak negatif bagi masyarakat secara keseluruhan.
Pengadilan menyampaikan bahwa tersangka menderita skizofrenia pada saat melakukan kejahatan sehingga memiliki kemampuan yang lemah untuk membedakan objek atau mengambil keputusan, tetapi dianggap tidak mengalami masalah dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sebelumnya, kejaksaan menuntut hukuman mati untuk Choi Won-jong.
Choi dituduh menabrak lima orang dengan mobilnya di dekat sebuah pusat perbelanjaan di Bundang, Provinsi Gyeonggi lalu memasuki pusat perbelanjaan dan melakukan penusukan dengan pisau.
Kasus itu mengakibatkan 2 orang meninggal dalam menjalani pengobatan dan 12 orang terluka.