Direktorat Jenderal Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korea Selatan menyatkaan hari Jumat(02/02) bahwa sejumlah insinyur Indonesia yang bekerja di Perusahaan Industri Penerbangan dan Ruang Angkasa Korea Selatan (KAI) ditangkap pada bulan lalu karena diduga mencuri USB yang mengandung data terkait proses pengembangan pesawat tempur supersonik Korea Selatan, KF-21.
Pejabat dari KAI mengatakan bahwa para insinyur asal Indonesia tersebut ditangkap di tempat pemeriksaan ketika keluar dari perusahaan. Pihaknya langsung melaporkannya ke badan kontraintelijen, di antaranya Badan Intelijen Nasional (BIN) dan DAPA. Tim gabungan, termasuk BIN, melakukan investigasi dan menetapkan pelarangan bagi oknum-oknum tersebut untuk meninggalkan Korea Selatan.
Pihaknya tidak menemukan data yang melanggar UU Perlindungan Teknologi dan Industri Pertahanan ataupun rahasia militer dan teknologi strategis lainnya. USB yang disita hanya mengandung data-data umum.
Tim investigasi gabungan tengah menyelidiki orang dalam yang telah membantu para nsinyur asal Indonesia tersebut memperoleh data-data tersebut, karena sebagai warga asing, para insinyur tersebut hanya memiliki akses terbatas.
Banyak pihak menyayangkan terjadinya kasus ini karena berisiko mempengaruh diplomasi dan proses pengembangan dan ekspor jet tempur.
Indonesia merupakan mitra Korea Selatan untuk proyek pengembangan jet tempur KF-21 sejak bulan Januari tahun 2016.
Indonesia membiayai 20 % dana pengembangan hingga bulan Juni 2026. Melalui kesepakatan ini, Indonesia menerima berbagai data teknologi dan satu unit pesawat percobaa. 48 unit jet tempur KF-21 direncanakan untuk diproduksi di Indonesia. Namun, Indonesia belum membayar 1 triliun Won dikarenakan kurangnya anggaran.
Pesawat percobaan KF-21 telah ditampilkan pada bulan April 2021 lalu dan pesawat percobaan ke-6 berhasil diterbangkan tahun lalu.