Terdapat keputusan baru dari pengadilan Korea Selatan, yang menjatuhkan tanggung jawab negara untuk memberikan kompensasi terhadap korban obat pembasmi kuman alat pelembap udara.
Pengadilan Tinggi Distrik Seoul mengeluarkan keputusan tersebut pada hari Selasa (06/02), bahwa pemerintah harus membayar kompensasi 3 hingga 5 juta won kepada tiga orang penggugat yang mengalami kerugian akibat obat pembasmi kuman alat pelembap udara.
Menurut pengadilan, pihaknya telah menganalisis apakah ada kesalahan pejabat pemerintah dalam proses peninjauan risiko materi kimia dan pengumumannya. Kemudian sebagai hasilnya, pengadilan menemukan adanya faktor kelalaian dari pemerintah dan negara wajib untuk memberikan kompensasi atas hal itu.
Para korban yang tengah mendapatkan perawatan akibat kerusakan paru-paru tanpa penyebab atau keluarga yang ditinggalkan setelah menggunakan obat pembasmi kuman alat pelembab udara mulai tahun 2008 hingga 2011 lalu, menggugat permintaan kompensasi terhadap negara dan perusahaan produsen pada tahun 2014 lalu.
Peradilan pertama menjatuhkan tanggung jawab tersebut kepada perusahaan produsen di tahun 2016 lalu, namun membatalkan tanggung jawab negara karena kurangnya bukti.
Namun, peradilan kedua yang digelar dengan gugatan oleh 5 dari 10 orang korban, memutuskan tanggung jawab kompensasi oleh negara.