Seorang ibu yang tega membunuh bayinya sehari setelah melahirkan dan menyimpan jenazahnya dalam lemari es, divonis hukuman penjara 8 tahun.
Divisi Kriminal 12 Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun kepada seorang ibu bermarga Koh yang berusia 30an tahun dengan dakwaan tindak pidana pembunuhan.
Sebelumnya, pelaku ditangkap dan didakwa dengan tuduhan membunuh dua bayi yang baru dilahirkan, pada bulan November 2018 dan bulan November 2019, serta menyimpan jenazah mereka di lemari es rumah.
Pelaku yang diketahui telah melahirkan 3 anak itu, diketahui melakukan aksi keji tersebut karena alasan faktor ekonomi.
Kasus ini terungkap ketika pemerintah Korea Selatan pada tahun 2023 lalu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap bayi yang belum memiliki akta kelahiran, meskipun adanya rekam medis bayi yang baru lahir.