Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Kejaksaan Menyita Arsip Presiden dalam Penyelidikan Ulang Kasus Intervensi Pemilihan Walikota Ulsan

Write: 2024-03-07 17:21:00Update: 2024-03-07 17:37:18

Kejaksaan Menyita Arsip Presiden dalam Penyelidikan Ulang Kasus Intervensi Pemilihan Walikota Ulsan

Photo : KBS News

Kejaksaan yang sedang menyelidiki kembali kasus intervensi pemilihan walikota Ulsan pada pemilihan umum tahun 2018 menyita dan menggeledah Arsip Presiden.

Dalam kasus tersebut, Kantor Kepresidenan diduga melakukan intervensi sistematis untuk memastikan terpilihnya mantan Walikota Song Cheol-ho dari Partai Demokrat Korea, sahabat mantan Presiden Moon Jae-in pada pemilihan daerah 2018.

Jaksa penuntut mendapat dokumen-dokumen internal Kantor Kepresidenan Pemerintahan Moon Jae-in melalui penggeledahan dan penyitaan untuk menentukan keterlibatan mantan Kepala Staf Lim Jong-seok dan mantan Sekretaris Senior Urusan Sipil Cho Kuk.

Di tahun 2020, Kantor Kepresidenan menolak permintaan jaksa untuk menyerahkan data-data, sehingga penggeledahan Kantor Sekretaris Presiden tidak dapat dilakukan.

Kejaksaan mendakwa 13 tersangka, termasuk mantan Walikota Ulsan Song Cheol-ho dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, tapi tidak mendakwa Lim dan Cho karena tidak dapat menemukan bukti terkait.

Pengadilan pertama di bulan Desember 2023 memutuskan semua terdakwa dari Kantor Sekretaris Senior Urusan Sipil bersalah dan menetapkan Cho dan Lim sebagai terdakwa dalam putusannya.

Bulan Januari lalu, Kejaksaan Tinggi Seoul memerintahkan penyelidikan ulang terhadap mantan kepala Cho dan Lim. Kejaksaan menilai penyelidikan tambahan terhadap Badan Kepolisian Ulsan atas dugaan intervensi dan suap oleh kandidat diperlukan. Langkah tersebut diambil setelah meninjau catatan dan keputusan penyelidikan yang ada. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >